Dasar Hukum Apd

Dasar hukum apd
Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
APD pasal berapa?
Pasal 2 (1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. (2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. (3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Sebutkan apa saja yang menjadi APD dasar?
Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. ... Alat Pelindung Diri Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
- Helm Keselamatan.
- Sabuk dan tali Keselamatan.
- Sepatu Boot.
- Sepatu Pelindung.
- Masker.
- 6.Penutup telinga.
- Kacamata Pengaman.
- Sarung Tangan.
Siapa yang wajib menggunakan APD?
Alat pelindung diri (APD) dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja yang penuh risiko. Hal ini karena ada banyak potensi bahaya di lingkungan kerja, misalnya kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi, atau terpapar bahan kimia.
Menurut UU No 1 Tahun 1970 Siapakah yang wajib menyediakan alat pelindung diri APD?
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Apa isi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja?
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Apakah perusahaan wajib menyediakan APD?
Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan. Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja.
Apa yang dimaksud APD dalam k3?
Alat pelindung diri adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerjaan itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Tertulis di dalam apa peraturan penggunaan APD di wajibkan dalam keselamatan bekerja *?
Permenakertrans No. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.
Undang undang apa saja yang mendukung tenaga kerja harus menggunakan APD ditempat kerja?
Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Apa saja jenis jenis dan fungsi dari APD?
Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri (APD) Beserta Fungsinya
- Safety Helmet. Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
- Safety Belt.
- Safety Shoes. ...
- Sepatu Karet. ...
- Sarung Tangan. ...
- Masker (Respirator) ...
- Jas Hujan (Rain Coat) ...
- Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Sebut dan jelaskan apa itu APD serta macam macam dan fungsinya?
Jawaban ini terverifikasi
- Alat pelindung diri atau sering disingkat dengan istilah APD adalah alat tambahan yang digunakan pada saat bekerja dengan tujuan untuk melindungi diri dari berbagai resiko yang membahayakan keselamatan diri seperti kecelakaan kerja, benda ataupun virus yang berbahaya.
- Safety Helmet. ...
- Safety Belt.
Apa yang akan terjadi jika lalai dan tidak memakai APD saat bekerja?
Dampak dari Ketidakpatuhan penggunaan APD menyebabkan peningkatan angka kecelakaan kerja. Menurut ILO, setiap tahun ada lebih dari 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan lebih dari 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja.
Apa tujuan dari penggunaan APD?
Tujuan : Melindungi tenaga kesehatan dari kontak material infeksi dari pasien. Melindungi pasien terpajan agen infeksi dari petugas. Pada pasien batuk membatasi penyebaran infeksi ke orang lain.
Mengapa penggunaan APD sangat penting?
Penggunaan alat pelindung diri (APD) dapat membantu menurunkan risiko penularan penyakit yang sangat infeksius. Teknik penggunaan dan pelepasan APD yang baik penting untuk diketahui nakes.
Kenapa APD menjadi pilihan terakhir?
Ada beberapa alasan mengapa APD dianggap sebagai upaya terakhir dalam pengendalian risiko: APD hanya melindungi penggunanya, sedangkan pengendalian risiko yang lain dapat melindungi semua orang di tempat kerja. Secara teori dan praktek, tingkat perlindungan maksimum penggunaan APD sulit dinilai dan dicapai.
Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 Pasal 1?
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.
P2K3 pasal berapa?
Selanjutnya dalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang apa?
UU Nomor 21 Tahun 2003 tanggal 25 Juli 2003, tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.
Apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009?
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Post a Comment for "Dasar Hukum Apd"